Jumat, 21 Mei 2010

IPA

LIMBAH PADAT

I. PENDAHULUAN
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama berbagai pihak
baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini menjadi lebih penting
lagi mengingat Indonesia sebagai negara yang perkembangan industrinya cukup
tinggi dan saat ini dapat dikategorikan sebagai negara semi industri (semi
industrialized country). Sebagaimana lazimnya negara yang masih berstatus semi
industri, target yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan output,
sementara perhatian terhadap eksternalitas negatif dari pertumbuhan industri tersebut
sangat kurang. Beberapa kasus pencemaran terhadap lingkungan telah menjadi topik
hangat di berbagai media masa, misalnya pencemaran Teluk Buyat di Sulawesi Utara
yang berdampak terhadap timbulnya bermacam penyakit yang menyerang penduduk
yang tinggal di sekitar teluk tersebut.
Para pelaku industri kadang mengesampingkan pengelolaan lingkungan yang
menghasilkan berbagai jenis-jenis limbah dan sampah. Limbah bagi lingkungan
hidup sangatlah tidak baik untuk kesehatan maupun kelangsungan kehidupan bagi
masyarakat umum, limbah padat yang di hasilkan oleh industri-industri sangat
merugikan bagi lingkungan umum jika limbah padat hasil dari industri tersebut tidak
diolah dengan baik untuk menjadikannya bermanfaat.

II. PENGERTIAN LIMBAH ATAU SAMPAH
Limbah atau sampah yaitu limbah atau kotoran yang dihasilkan karena
pembuangan sampah atau zat kimia dari pabrik-pabrik. Limbah atau sampah juga

merupakan suatu bahan yang tidak berarti dan tidak berharga, tapi kita tidak
mengetahui bahwa limbah juga bisa menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat
jika diproses secara baik dan benar. Limbah atau sampah juga bisa berarti sesuatu
yang tidak berguna dan dibuang oleh kebanyakan orang, mereka menganggapnya
sebagai sesuatu yang tidak berguna dan jika dibiarkan terlalu lama maka akan
menyebabkan penyakit padahal dengan pengolahan sampah secara benar maka bisa
menjadikan sampah ini menjadi benda ekonomis.

III. DEFINISI LIMBAH PADAT
Limbah padat adalah hasil buangan industri yang berupa padatan, lumpur atau
bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan. Limbah padat berasal dari kegiatan
industri dan domestik. Limbah domestik
pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan
perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum.
Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal,
gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll
.
Sumber-sumber dari limbah padat sendiri meliputi seperti pabrik gula, pulp,
kertas, rayon, plywood, limbah nuklir, pengawetan buah, ikan, atau daging. Secara
garis besar limbah padat terdiri dari :
1) Limbah padat yang mudah terbakar.
2) Limbah padat yang sukar terbakar.
3) Limbah padat yang mudah membusuk.
4) Limbah yang dapat di daur ulang.
5) Limbah radioaktif.
6) Bongkaran bangunan.
7) Lumpur.

IV. DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH PADAT
Limbah pasti akan berdampak negatif pada lingkungan hidup jika tidak ada
pengolahan yang baik dan benar, dengan adanya limbah padat didalam linkungan
hidup maka dapat menimbulkan pencemaran seperti :
1) Timbulnya gas beracun, seperti asam sulfida (H2S), amoniak (NH3), methan
3
(CH4), C02 dan sebagainya. Gas ini akan timbul jika limbah padat ditimbun
dan membusuk dikarena adanya mikroorganisme. Adanya musim hujan dan
kemarau, terjadi proses pemecahan bahan organik oleh bakteri penghancur
dalam suasana aerob/anaerob.
2) Dapat menimbulkan penurunan kualitas udara, dalam sampah yang ditumpuk,
akan terjadi reaksi kimia seperti gas H2S, NH3 dan methane yang jika
melebihi NAB (Nilai Ambang Batas) akan merugikan manusia. Gas H2S 50
ppm dapat mengakibatkan mabuk dan pusing.
3) Penurunan kualitas air, karena limbah padat biasanya langsung dibuang
dalam perairan atau bersama-sama air limbah. Maka akan dapat
menyebabkan air menjadi keruh dan rasa dari air pun berubah.
4) Kerusakan permukaan tanah.
Dari sebagian dampak-dampak limbah padat diatas, ada beberapa dampak
limbah yang lainnya yang ditinjau dari aspek yang berbeda secara umum. Dampak
limbah secara umum di tinjau dari dampak terhadap kesehatan dan terhadap
lingkungan adalah sebgai berikut :
1. Dampak Terhadap Kesehatan
Dampaknya yaitu dapat menyebabkan atau menimbulkan panyakit. Potensi
bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
a) Penyakit diare dan tikus, penyakit ini terjadi karena virus yang berasal
dari sampah dengan pengelolaan yang tidak tepat.
b) Penyakit kulit misalnya kudis dan kurap.
2. Dampak Terhadap Lingkungan
Cairan dari limbah – limbah yang masuk ke sungai akan mencemarkan airnya
sehingga mengandung virus-virus penyakit. Berbagai ikan dapat mati
sehingga mungkin lama kelamaan akan punah. Tidak jarang manusia juga
mengkonsumsi atau menggunakan air untuk kegiatan sehari-hari, sehingga
menusia akan terkena dampak limbah baik secara langsung maupun tidak
langsung. Selain mencemari, air lingkungan juga menimbulkan banjir karena
banyak orang-orang yang membuang limbah rumah tanggake sungai,
sehingga pintu air mampet dan pada waktu musim hujan air tidak dapat

mengalir dan air naik menggenangi rumah-rumah penduduk, sehingga dapat
meresahkan para penduduk.

V. PENGOLAHAN LIMBAH PADAT
Pengolahan limbah padat dapat dilakukan dengan berbagai cara yang
tentunya dapat menjadikan limbah tersebut tidak berdampak buruk bagi lingkungan
ataupun kesehatan. Menurut sifatnya pengolahan limbah padat dapat dibagi menjadi
dua cara yaitu pengolahan limbah padat tanpa pengolahan dan pengolahan limbah
padat dengan pengolahan.
Limbah padat tanpa pengolahan : Limbah padat yang tidak mengandung
unsur kimia yang beracun dan berbahaya dapat langsung dibuang ke tempat tertentu
sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Limbah padat dengan pengolahan :
Limbah padat yang mengandung unsur kimia beracun dan berbahaya harus diolah
terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat-tempat tertentu.
Pengolahan limbah juga dapat dilakukan dengan cara-cara yang sedehana
lainnya misalnya, dengan cara mendaur ulang, Dijual kepasar loakatau tukang
rongsokan yang biasa lewat di depan rumah – rumah. Cara ini bisa menjadikan
limbah atau sampah yang semula bukan apa-apa sehingga bisa menjadi barang yang
ekonomis dan bisa menghasilkan uang. Dapat juga dijual kepada tetangga kita yang
menjadi tukang loak ataupun pemulung. Barang-barang yang dapat dijual antara lain
kertas-kertas bekas, koran bekas, majalah bekas, botol bekas, ban bekas, radio tua,
TV tua dan sepeda yang usang.
Dapat juga dengan cara pembakaran. Cara ini adalah cara yang paling mudah
untuk dilakukan karena tidak membutuhkan usaha keras. Cara ini bisa dilakukan
dengan cara membakar limbah-limbah padat misalnya kertas-kertas dengan
menggunakan minyak tanah lalu dinyalakan apinya. Kelebihan cara membakar ini
adalah mudah dan tidak membutuhkan usaha keras, membutuhkan tempat atau lokasi
yang cukup kecil dan dapat digunakan sebagai sumber energi baik untuk pembangkit
uap air panas, listrik dan pencairan logam.

Faktor – faktor yang perlu kita perhatikan sebelum kita mengolah limbah padat
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Limbah
Sedikit dapat dengan mudah kita tangani sendiri. Banyak dapat membutuhkan
penanganan khusus tempat dan sarana pembuangan.
2. Sifat fisik dan kimia limbah
Sifat fisik mempengaruhi pilihan tempat pembuangan, sarana penggankutan
dan pilihan pengolahannya. Sifat kimia dari limbah padat akan merusak dan
mencemari lingkungan dengan cara membentuk senyawa-senyawa baru.
3. Kemungkinan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Karena lingkungan ada yang peka atau tidak peka terhadap pencemaran,
maka perlu kita perhatikan tempat pembuangan akhir (TPA), unsur yang akan
terkena, dan tingkat pencemaran yang akan timbul.
4. Tujuan akhir dari pengolahan
Terdapat tujuan akhir dari pengolahan yaitu bersifat ekonomis dan bersifat
non-ekonomis. Tujuan pengolahan yang bersifat ekonomis adalah dengan
meningkatkan efisiensi pabrik secara menyeluruh dan mengambil kembali
bahan yang masih berguna untuk di daur ulang atau di manfaat lain.
Sedangkan tujuan pengolahan yang bersifat non-ekonomis adalah untuk
mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Mekanisme Pengolahan Limbah

VI. PROSES PENGOLAHAN LIMBAH PADAT
Dalam memproses pengolahan limbah padat terdapat empat proses yaitu
pemisahan, penyusunan ukuran, pengomposan, dan pembuangan limbah.
1. Pemisahan
Karena limbah padat terdiri dari ukuran yang berbedan dan kandungan bahan
yang berbeda juga maka harus dipisahkan terlebih dahulu, supaya peralatan
pengolahan menjadi awet.
Sistem pemisahan ada tiga yaitu diantaranya :
Sistem Balistik. Adalah sistem pemisahan untuk mendapatkan keseragaman
ukuran / berat / volume.
Sistem Gravitasi. Adalah sistem pemisahan berdasarkan gaya berat misalnya
Bahan Baku
Sumber Daya Lingkungan
Industri
Produk
Limbah Beracun dan Berbahaya
Pengolahan Konsumen
Limbah
Pembuangan
Daur Ulang
Konsumen
Produk
Limbah Pengolahan
Pembuangan
Memenuhi
Syarat
7
barang yang ringan / terapung dan barang yang berat / tenggelam.
Sistem Magnetis. Adalah sistem pemisahan berdasarkan sifat magnet yang
bersifat agnet, akan langsung menempel. Misalnya untuk memisahkan
campuran logam dan non logam.
2. Penyusunan Ukuran
Penyusunan ukuran dilakukan untuk memperoleh ukuran yang lebih kecil
agar pengolahannya menjadi mudah.
3. Pengomposan
Pengomposan dilakukan terhadap buangan / limbah yang mudah membusuk,
sampah kota, buangan atau kotoran hewan ataupun juga pada lumpur pabrik.
Supaya hasil pengomposan baik, limbah padat harus dipisahkan dan
disamakan ukurannya atau volumenya.
4. Pembuangan Limbah
Proses akhir dari pengolahan limbah padat adalah pembuangan limbah yang
dibagi menjadi dua yaitu :
a) Pembuangan Di Laut
Pembuangan limbah padat di laut, tidak boleh dilakukan pada sembarang
tempat dan perlu diketahui bahwa tidak semua limbah padat dapat
dibuang ke laut. Hal ini disebabkan :
1. Laut sebagai tempat mencari ikan bagi nelayan.
2. Laut sebagai tempat rekreasi dan lalu lintas kapal.
3. Laut menjadi dangkal.
4. Limbah padat yang mengandung senyawa kimia beracun dan
berbahaya dapat membunuh biota laut.
b) Pembuangan Di Darat Atau Tanah
Untuk pembuangan di darat perlu dilakukan pemilihan lokasi yang harus
dipertimbangkan sebagai berikut :
1. Pengaruh iklim, temperatur dan angin.
2. Struktur tanah.
3. Jaraknya jauh dengan permukiman.
4. Pengaruh terhadat sumber lain, perkebunan, perikanan,
peternakan, flora atau fauna. Pilih lokasi yang benar-benar tidak

ekonomis lagi untuk kepentingan apapun.

KEWIRAUSAHAAN

Arti Peluang Usaha

Peluang Usaha seperti yang kita ketahui adalah ide awal dalam memulai usaha,seperti yang dijelaskan pada Blog Jerman bahwa jika kita jeli untuk menjalankan maka kesuksesan akan cepat menghampiri kita,namun keajaiban ini tak sebegitu mudah untuk didapatkan harus ada sebuah dasar yang kuat untuk mendapatkannya yaitu kerja keras.

Langkah awal untuk menjalankan hal diatas adalah dengan tindakan aksi yang kongkrit dimana segala sesuatu dilandasi oleh pengetahuan yang cukup agar tak salah dalam menjalankkannya hal ini dapat baca di Kredimart,lalu bagaimana dengan persaingan yang ada?

Peluang Usaha akan lebih efektif dijalankan pada saat sebuah keyakinan dan totalitas dalam menjalankan terasa kuat dihati,jadi jangan ragu untuk memulainnya karena menunda sama juga memastikan sesuatu menjadi semakin tak pasti.

KIMIA

Pengertian Oksidasi dan Reduksi (Redoks)

Pengertian oksidasi dan reduksi disini lebih melihat dari segi transfer oksigen, hidrogen dan elektron. Disini akan juga dijelaskan mengenai zat pengoksidasi (oksidator) dan zat pereduksi (reduktor).

Oksidasi dan reduksi dalam hal transfer oksigen

Dalam hal transfer oksigen, Oksidasi berarti mendapat oksigen, sedang Reduksi adalah kehilangan oksigen.

Sebagai contoh, reaksi dalam ekstraksi besi dari biji besi:

Karena reduksi dan oksidasi terjadi pada saat yang bersamaan, reaksi diatas disebut reaksi REDOKS.

Zat pengoksidasi dan zat pereduksi

Oksidator atau zat pengoksidasi adalah zat yang mengoksidasi zat lain. Pada contoh reaksi diatas, besi(III)oksida merupakan oksidator.

Reduktor atau zat pereduksi adalah zat yang mereduksi zat lain. Dari reaksi di atas, yang merupakan reduktor adalah karbon monooksida.

Jadi dapat disimpulkan:

  • oksidator adalah yang memberi oksigen kepada zat lain,

  • reduktor adalah yang mengambil oksigen dari zat lain

Oksidasi dan reduksi dalam hal transfer hidrogen

Definisi oksidasi dan reduksi dalam hal transfer hidrogen ini sudah lama dan kini tidak banyak digunakan.

Oksidasi berarti kehilangan hidrogen, reduksi berarti mendapat hidrogen.

Perhatikan bahwa yang terjadi adalah kebalikan dari definisi pada transfer oksigen.
Sebagai contoh, etanol dapat dioksidasi menjadi etanal:

Untuk memindahkan atau mengeluarkan hidrogen dari etanol diperlukan zat pengoksidasi (oksidator). Oksidator yang umum digunakan adalah larutan kalium dikromat(IV) yang diasamkan dengan asam sulfat encer.

Etanal juga dapat direduksi menjadi etanol kembali dengan menambahkan hidrogen. Reduktor yang bisa digunakan untuk reaksi reduksi ini adalah natrium tetrahidroborat, NaBH4. Secara sederhana, reaksi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Zat pengoksidasi (oksidator) dan zat pereduksi (reduktor)


  • Zat pengoksidasi (oksidator) memberi oksigen kepada zat lain, atau memindahkan hidrogen dari zat lain.

  • Zat pereduksi (reduktor) memindahkan oksigen dari zat lain, atau memberi hidrogen kepada zat lain.

Oksidasi dan reduksi dalam hal transfer elektron

Oksidasi berarti kehilangan elektron, dan reduksi berarti mendapat elektron.

Definisi ini sangat penting untuk diingat. Ada cara yang mudah untuk membantu anda mengingat definisi ini. Dalam hal transfer elektron:

Contoh sederhana

Reaksi redoks dalam hal transfer elektron:



Tembaga(II)oksida dan magnesium oksida keduanya bersifat ion. Sedang dalam bentuk logamnya tidak bersifat ion. Jika reaksi ini ditulis ulang sebagai persamaan reaksi ion, ternyata ion oksida merupakan ion spektator (ion penonton).

Jika anda perhatikan persamaan reaksi di atas, magnesium mereduksi iom tembaga(II) dengan memberi elektron untuk menetralkan muatan tembaga(II).

Dapat dikatakan: magnesium adalah zat pereduksi (reduktor).
Sebaliknya, ion tembaga(II) memindahkan elektron dari magnesium untuk menghasilkan ion magnesium. Jadi, ion tembaga(II) beraksi sebagai zat pengoksidasi (oksidator).

Memang agak membingungkan untuk mempelajari oksidasi dan reduksi dalam hal transfer elektron, sekaligus mempelajari definisi zat pengoksidasi dan pereduksi dalam hal transfer elektron.



Bahasa Indonesia


CONTOH PARAGRAF


Paragraf Narasi

Paragraf narasi adalah paragraf yang menceritakan suatu peristiwa atau kejadian. Dalam karangan atau paragraf narasi terdapat alur cerita, tokoh, setting, dan konflik. Paragraf naratif tidak memiliki kalimat utama.

Perhatikan contoh berikut!

Kemudian mobil meluncur kembali, Nyonya Marta tampak bersandar lesu. Tangannya dibalut dan terikat ke leher. Mobil berhenti di depan rumah. Lalu bawahan suaminya beserta istri-istri mereka pada keluar rumah menyongsong. Tuan Hasan memapah istrinya yang sakit. Sementara bawahan Tuan Hasan saling berlomba menyambut kedatangan Nyonya Marta.

Paragraf Argumentasi adalah paragraf atau karangan yang membuktikan kebenaran tentang sesuatu.

Untuk memperkuat ide atau pendapatnya penulis wacana argumetasi menyertakan data-data pendukung. Tujuannya, pembaca menjadi yakin atas kebenaran yang disampaikan penulis.

Dalam paragraf argumentasi, biasanya ditemukan beberapa ciri yang mudah dikenali. Ciri- ciri tersebut misalnya (1) ada pernyataan, ide, atau pendapat yang dikemukakan penulisnya; (2) alasan, data, atau fakta yang mendukung; (3) pembenaran berdasarkan data dan fakta yang disampaikan. Data dan fakta yang digunakan untuk menyusun wacana atau paragraf argumentasi dapat diperoleh melalui wawancara, angket, observasi, penelitian lapangan, dan penelitian kepustakaan.

Pada akhir paragraf atau karangan, perlu disajikan kesimpulan. Kesimpulan ini yang membedakan argumentasi dari eksposisi.


Menyetop bola dengan dada dan kaki dapat ia lakukan secara sempurna. Tembakan kaki kanan dan kiri tepat arahnya dan keras. Sundulan kepalanya sering memperdayakan kiper lawan. Bola seolah-olah menurut kehendaknya. Larinya cepat bagaikan kijang. Lawan sukar mengambil bola dari kakinya. Operan bolanya tepat dan terarah. Amin benar-benar pemain bola jempolan
Paragraf Deskripsi

Deskripsi adalah salah satu jenis karangan yang melukiskan suatu objek sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga pembaca dapat melihat, mendengar, merasakan, mencium secara imajinatif apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dicium oleh penulis tentang objek yang dimaksud.

Contoh

Gadis kecil itu. Ia terus memandangi lautan yang biru. Gulungan riak-riak kecil tak
membuatnya bergeming. Hembusan hawa pantai nan panas, tak membuat matanya
beralih dari laut. Air pantai terus menyapu lembut kulit kakinya. Deburan suara ombak mengisiki telinganya. Hari itu langit tak berawan. Ia terus memandangi laut. Laut
yang semakin biru sampai ambang cakrawala.Ia memandangi nelayan yang tengah
menepi. Memandangi pulau kecil nan jauh di seberang sana. Ia benci laut!
Gadis itu benci laut, karena di sanalah kedua orang tuanya meninggal.





PKN

Perjanjian internasional

perjanjian internasional adalah sebuah Perjanjian yang dibuat di bawah Hukum Internasional oleh beberapa pihak yang berupa Negara atau Organisasi Internasional Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara.

TAHAP-TAHAP DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

- PERUNDINGAN. ( Negotitation ) - PENANDATANGANAN. ( Signature ) - PENGESAHAN. ( Ratification )


  Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
  Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
  Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah  orang banyak.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PERJANJIAN :

- Terjadinya pelanggaran. - Adanya kecurangan - Ada pihak yang dirugikan. - Adanya ancaman dari sebelah pihak


BERAKHIRNYA PERJANJIAN :

- punahnya salah satu pihak. - Habisnya masa perjanjian. - Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua. - Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.

1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak mempengaruhi kehidupan bangsa - bangsa di dunia. Sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa – bangsa di dunia, semakin berkembang pula permasalahan – permasalahan dalam masyarakat internasional dan menyebabkan terjadinya perubahan – perubahan dalam Hukum Internasional.

2. Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat (1).
Hukum Internasionall terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip – prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara – negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antara negara, yang juga meliputi:

  • Peraturan – peraturan hukum tentang pelaksanaan funsi lembaga – lembaga dan organisasi – organisasi Internasional serta hubungannya antara negara – negara dan individu – individu.
  • Peraturan – peraturan hukum tertentu tentang individu – individu dengan kesatuan – kesatuan bukan negara, sepanjang hak – hak dan kewajiban individu dengan kesatuan kesatuan tersebut merupakan masalah kerjasama internasional.

3. Pada dasarnya berklakunya Hukum Internasional didasarkan pada 2 prinsip :

  • Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian harus dan hanya ditaati oleh pihak – pihak yang membuat perjanjian.
  • Primat Hukum Internasional , Yaitu perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang – undang Nasional Suatu negara perserta perjanjian.

Namun dalam perkembangan hubungan Internasional dewasa ini terdapat ajaran (doktrin) Tentang hubungan Hukum Internasional, yang dikenal sebagai Doktrin Inkoporasi.
Doktrin ini menganggap bahwa perjanjian Internasional adalah bagian dari Hukum Nasional yang mengikat, dan berlaku secara langsung setelah penanda tanganan, kecuali perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan lembaga legislatif, dan baru dapat mengikat setelah diatur dalam peraturan perundang – undangan nasional suatu negara. Doktrin ini dianut oleh Inggris dan negara negara Anglo Saxon lainnya.
Amerika juga menganut doktrin ini, namun membedakannya dalam:

  • Perjanjian Internasional yang berlaku dengan sendirinya (Self Execuing Treaty), dan
  • Perjanjian Internasional yang tidak berlaku dengan sendirinya (Non Self Executing Treaty)

Perjanjian – perjanjian Internasional yang tidak bertentangan dengan konstitusi Amerika dan termasuk dalam Self Executing Treaty, akan langsung berlaku sebagai Hukum Nasionalnya. Sedangkan Perjanjian Internasional yang Non Self Executing baru dapat mengikat pengadilan di Amerika setelah adanya peraturan perundang – undangan yang menjadikannya berlaku sebagai Hukum Nasional.

Perbedaan antara self executing dan non self executing Treaty tidak berlaku untuk perjanjian – perjanjian yang termasuk golongan executive agreement karena tidak memerlukan persetujuan Badan Legislatif (Parlemen), dan akan dapat langsung berlaku.

Dalam Sistem hukum kontinental di Jerman dan Perancis, suatu perjanjian internasional baru dapat berlaku apabila sesuai dengan ketentuan hukum nasional tentang Pengesahan Perjanjian, dan diumumkan secara resmi. Indonesia menganut sistem hukum kontinental.

4. Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapar membuat hukum (Law Making Treaties).

5. Pada Tahun 1969, negara – negara telah menandatangani Konvensi Wina tentang perjanjian Internasional, yang mulai berlaku tahun 1980. Pasal 2 Konvensi Wina 1980 mendefinisikan Perjanjian Internaional sebagai persetujuan (agreement) antara dua negara atau lebih, dengan tujuan mengadakan hubungan timbal balik menurut Hukum Internasional.

6. Bentuk dan istilah perjanjian Internasional antara lain adalah :

  • Konvensi / Covenant
    Istilah ini digunakan untuk perjanjian – perjanjian resmi yang bersifat multilateral, termasuk perjanjian perjanjian yang dibuat oleh lembaga dan organisasi internasional, baik yang berada si bawah PBB maupun yang independen (berdiri sendiri).
  • Protokol
    • Bisa termasuk tambahan suatu kovensi yang berisi ketentuan – ketentuan tambahan yang tidak dimasukkan dalam kovensi, atau pembatasan – pembatasan oleh negara penandatangan.
    • Protokol juga dapat berupa alat tambahan bagi kovensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas, dan tidak perlu diratifikasi.
    • Ada juga protokol sebagai perjanjian yang sama sekali berdiri sendiri (independen).
  • Persetujuan (agreement)
    Persetujuan (agreement) biasanya bersifat kurang resmi dibanding perjanjian atau kovensi. Umumnya persetujuan (agreement) digunakan untuk persetujuan – persetujuan yang ruang lingkupnya lebih sempit atau yang sifatnya lebih tehnis dan administratif, dan pihak – pihak yang terlibat lebih sedikit dibandingkan kovensi biasa.
    Persetujuan (agreement) cukup ditandatangani oleh wakil – wakil departemen pemerintahan dan tidak perlu ratifikasi.
  • Arrangement
    Hampir sama dengan persetujuan (agreement), umumnya digunakan untuk hal – hal yang sifatnya mengatur dan temporer.
  • Statuta
    Bisa berupa himpunan peraturan – peraturan penting tentang pelaksanaan funsi lembaga Internasional
    Statuta juga bisa berupa himpunan peraturan – peraturan yang di bentuk bedasarkan persetujuan internasional tentang pelaksanaan fungsi – fungsi suatu institusi (lembaga) khusus dibawah pengawasan lembaga / badan – badan internasional.
    Dapat juga statuta sebagai alat tambahan suatu kovensi yang menetapkan peraturan – peraturan yang akan di terapkan.
  • Deklarasi
    Istilah ini dapat berarti :
    - Perjanjian yang sebenarnya
    - Dokumen tidak resmi, yang dilampirkan pada suatu perjanjian
    - Persetujuan tidak resmi tentang hal yang kurang penting
    - Resolusi oleh Konferensi Diplomatik
  • Mutual Legal Assistance
    Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu.

7. Ratifikasi suatu kovensi atau perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara / Kepala Pemerintahan.
Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi memerlukan persetujuan agar dapat mengikat.
Kewenangan untuk menerima atau menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara.
Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional.Kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.

Dalam sistem Hukum Nasional kita, ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang – Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

8. Sistem Hukum nasional
Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.

Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional.
Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
(1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
(2). Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3). Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.

Berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan - ketentuan sebagai berikut:

  • Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
  • Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden.
    Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.

Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
c. Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah
f. Peraturan Desa

Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).

9. Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.

Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.

10. Kesimpulan
Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.



P. Agama Islam

Shalat Jenazah

Salat Jenazah adalah jenis Shalat yang dilakukan untuk Jenazah Muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum Fardhu Kifayah.


Syarat penyelenggaraan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:

  • Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup Aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
  • Jenazah/Mayit harus sudah Dimandikan dan Dikafani.
  • Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib

Rukun Shalat Jenazah

Shalat jenazah tidak dilakukan dengan Ruku', Sujud maupun Iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak Takbiratul Ihram hingga Salam. Berikut adalah urutannya:

  1. Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat Riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]Niat shalat jenazah

> Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhal kifaayati ma'muumam/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "

> Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba 'a takbiiraatiin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "

  1. Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al-Fatihah
  2. Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca Shalat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
  3. Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
  4. Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia." Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."
  5. Mengucapkan salam

Salat Ghaib

Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan shalat jenazah, perbedaan hanya pada niat shalatnya.
Niat shalat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.

Jumat, 05 Maret 2010

Profil 2 Elektronika Industri 1

Penguat (Amplifier) adalah komponen elektronika yang dipakai untuk menguatkan daya (atau tenaga secara umum). Dalam bidang audio, amplifier akan menguatkan signal suara (yang telah dinyatakan dalam bentuk arus listrik) pada bagian inputnya menjadi arus listrik yang lebih kuat di bagian outputnya. Besarnya penguatan ini sering dikenal dengan istilah gain. Nilai dari gain yang dinyatakan sebagai fungsi frekuensi disebut sebagai fungsi transfer.

Sebuah penguat suara elektronik
Jadi gain merupakan hasil bagi dari daya di bagian output (Pout) dengan daya di bagian inputnya (Pin) dalam bentuk fungsi frekuensi. Ukuran dari gain, (G) ini biasanya memakai decibel (dB). Dalam bentuk rumus hal ini dinyatakan sebagai berikut:
G(dB)=10log(Pout/Pin)).
Pout adalah Power atau daya pada bagian output, dan Pin adalah daya pada bagian inputnya.


Bapak Hendermansyah
Bapak Sulaiman
Bapak Azka
Bapak Zalpian
Bapak Mahrum

Ibu Yurlina
Ibu Shoffi
Ibu Isna
Ibu Dhewi
Ibu Nawang

Jumlah Laki-laki : 26 Orang
Jumlah Perempuan : 1 Orang